Pengawasan Perikanan Berbasis Masyarakat

 PENGAWASAN PEMANFAATAN TERUMBU KARANG BUATAN
DI PANTAI BANDARAN DESA DRINGU KAB PROBOLINGGO

Pengelolaan Terumbu Karang yang bertanggung jawab tidak terlepas dari aspek pemanfaatan secara lestari, sehingga diperlukan aspek pengawasan dan penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil pembelajaran pada pelaksanaan penerapan undang-undang pelanggaran di bidang penangkapan ikan, ternyata sistem pengawasan dengan pendekatan masyarakat ternyata lebih cocok diterapkan DI PANTAI BANDARAN DESA DRINGU KAB PROBOLINGGO yaitu pengawasan berbasis masyarakat (POKMASWAS) atau MCS (Monitoring, Controling and Surveillence)-Berbasis Masyarakat.

Pengertian Monitoring adalah kegiatan pengumpulan dan analisis data untuk menilai tingkat pemanfaatan dan kelimpahan sumber daya terumbu karang buatan, termasuk tingkat pelanggaran dan pemanfaatan terumbu karang. Control adalah mekanisme pengaturan/pengendalian antara lain mencakup penyusunan/pemberlakukan peraturan perundang-undangan, perijinan, pembatasan alat tangkap, maupun zonasi penangkapan. Surveillance adalah kegiatan operasional dalam rangka menjamin  ditaatinya peraturan-peraturan  yang ditetapkan dalam pengelolaan terumbu karang.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengawasan Perikanan Berbasis Masyarakat pada terumbu karang ini meliputi antara lain pemahaman tetang mekanisme pelaksanaan POKMASWAS, landasan hukum penyelenggaraan Pengawasan oleh Masyarakat dan Tidak Lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.
Adapun Ruang Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat antara lain melaksanakan kegiatan Pengawasan Terumbu karang di wilayahnya masing-masing, melaporkan  kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi Pelanggaran atau tindak pidana di bidang perikanan, serta menangkap (apabila tertangkap tangan) dan menyerahkan pelaku pelanggaran (termasuk barang buktinya) kepada Aparat Penegak Hukum.

Tujuan pedoman ditujukan bagi Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) yaitu pemerintah, pemerintah daerah, dan dunia usaha. dalam usaha pengawasan perikanan berbasis masyarakat pada terumbu karang.

Komentar

Postingan Populer