Tanggapan Dirjen KKP tentang Putusan MK (HP3)



Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa tidakada satu pun peraturan daerah yang terkait dengan Hak Pengusahaan Pengelolaan Pesisir(HP3) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak benar kalau ada pemerintah daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah(Perda) HP3 sebagai salah satu syarat pengelolaan wilayah pesisir,” kata Dirjen Kelautan,Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKPSudirman Saad, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sudirman, meski HP3 telah dinyatakan inkonstitusional dalam sidang putusan ujimateri UU No 27/2007 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pihaknya menjamin pembangunan di wilayah pesisir tidak akan berhenti.
Mengenai hasil putusan MK tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa KKP melalui Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka panjang akan segera mengajukan revisi terhadap UU No 27/2007.
“Utamanya yang terkait dengan HP3 yang diawali dengan penyusunan naskah akademis,”katanya.
Sedangkan untuk jangka panjang, lanjut Sudirman, pihaknya akan mengatur proses perizinan dalam pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana disesuaikan dengan pemanfaatan wilayah tersebut.
Dengan demikian, ujar dia, apabila masyarakat yang akan menggunakan wilayah pesisiruntuk pelabuhan dapat menyampaikan izin ke Kementerian Perhubungan.
“Bila untuk pariwisata bahari maka ke Kementerian Pariwisata,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) No.27/2007 yang diajukan oleh Koalisi LSM dan sejumlah nelayantradisional sehingga hak penguasaan perairan pesisir (HP3) dinyatakan inkonstitusional.
Menurut MK, pemberian HP3 oleh pemerintah kepada pihak swasta adalah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kkp-tidak-ada-perda-terkait-hp3-161612365.html

Komentar

Postingan Populer