Terima Kasih Putusan MK Tentang Pembatalan Pasal2 HP3


POKMASWAS MUTIARA LAUT TURUT BERSYUKUR ATAS TERBITNYA PUTUSAN MK 
Tentang:
MK membatalkan pasal-pasal terkait HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) 
yang merupakan elemen krusial dalam UU ini

Masyarakat sipil Indonesia kini merayakan kemenangan atas kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana dilindungi dalam Konstitusi UUD 1945. Pada hari Kamis, 16 Juni 2011 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir. MK membatalkan pasal-pasal terkait HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang merupakan elemen krusial dalam UU ini. HP3 yang diatur dalam UU ini memungkinkan penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan hak eksklusif dan tertutup oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. Meskipun masyarakat adat disebut berhak memperoleh HP3, akan tetapi tidak dilibatkan dalam proses penetuan kebijakannya, dan untuk memperoleh HP3 harus membuktikan eksistensinya, dan harus melalui prosedur lelang bersaing dengan korporasi yang jauh lebih siap dari segi sumber daya.
Dalam salah satu pertimbangannya, MK memandang pemberian HP-3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan prinsip efisiensi berkeadilan. Masyarakat sipil Indonesia mengapresiasi putusan MK yang menyatakan bahwa pasal-pasal mengenai HP3 tidak berkekuatan hukum, sehingga sebagian besar isi UU tersebut sepanjang mengenai HP3 juga tidak berlaku. Semoga MK tetap konsisten dalam menjunjung amanat Konstitusi untuk menyejahterakan kehidupan bangsa, dalam sejumlah perkara uji materil terkait sumber daya alam yang masih menunggu putusan seperti UU Minerba dan UU Perkebunan.
Download Dokumen : icon Putusan MK No 3/PUU-VIII/2010 mengenai pembatalan pasal-pasal terkait HP3 pada UU no 27 thn 2007 (640.4 kB)

Komentar

Postingan Populer